Sabtu, 28 Mei 2011

LRR

1. Pengertian
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.

2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..

Sumber :
http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/legal-reserve-requirement-lrr.html
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../VII+Sumber+Dan+Penggunaan+Dana+Bank.pdf

Travellers Cheque

Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.

Keuntungan Travellers cheque :

1. Memberikan kemudahan berbelanja

2. Mengurngi resiko kehilangan uang

3. Memberikan rasa percaya diri

Untuk memberikan gambaran pada prosedur Travellers Cheque, diberikan contoh sebagai berikut:
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata.

Biaya atau Fee Travellers Cheque :

a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank

Sumber :
http://nonidhajo.blogspot.com/2011/05/tugas-35-travellers-cheque_28.html
http://digilib.umm.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jiptummpp-gdl-s1-2004-desilidiaw-1370&PHPSESSID=42d6ee65b827a38f44956092d28ba985
http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-travelers-chequekeuntungan.html

Letter Of Credit

Letter of Credit (L/C) atau biasa disebut surat kredit berdokumen merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi dagang internasional.

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud dengan L/C (Letter of Credit) adalah surat pernyataan akan membayar kepada importir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

L/C (Letter of Credit) suatu janji tertulis dari pihak pembuka untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasakannya, sepanjang wesel dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada Letter of Credit tersebut.

L/C (Letter of Credit) merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri/internasional relatif sama dengan perdagangan dalam negeri, tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C, bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti

(1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dan dibatasi oleh laut;

(2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda;

(3) bahasa yang berbeda;

(4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing-masing;

(5) risiko suatu negara, yaitu suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keuntungan menggunakan L/C:

  • Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
  • Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
  • Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.

Persyaratan

  • Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
  • Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.

Keterangan Biaya
1) Komisi penerbitan L/C Sight dan Usance
a) <= USD 100.000,- 0,125% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
b) > USD 100.000,- s.d. USD 500.000,- 0,625% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
c) > USD 500.000,- 0,3125% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
2) Perubahan
a) Perubahan nominal 0,125% atau min USD 10,-
+
Rp. 40.000,- (biaya Cable)
b) Pembatalan L/C USD 10,- per transaksi
+
Rp. 40.000,- (biaya Cable)
+
biaya Bank Koresponden
(Jika ada)
3) Konfirmasi L/C Sesuai biaya Bank Koresponden
4) a) Penyelesaian PIB
- Dengan L/C Rp. 50.000,-
- Tanpa L/C Rp. 75.000,-
b) Akseptasi Draft L/C Usance 1% p.a.
atau
min Rp. 100.000,-
5) Premi atas keterlambatan pembayaran (Sight L/C) sejak pendebetan nostro BBA Sesuai suku bunga pinjaman yang berlaku
6) Komisi Inkaso Berdokumenter (tanpa L/C) 0,125% atau min USD 10,-
+
USD 15,- (biaya Cable)

Sumber :
http://www.bankbba.co.id/Rates/impor.asp
http://www.sectoredwin.net/2009/04/apakah-itu-letter-of-credit-lc.html
http://www.informasi-training.com/peranan-letter-of-credit-lc-dalam-transaksi-ekspor-impor

Safe Diposit Box


Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.

Memang produk ini sedikit berbeda dengan produk lainnya, karna kalo produk perbankan yg lain, nasabah akan diberikan keuntungan dalam bentuk bertambahnya jumlah dana mereka, sedangkan produk SDB ini, nasabah akan menikmati keuntungan yang tidak langsung, yakni bahwa barang-barang yang disimpan dalam SDB ini akan aman. Setiap nasabah yang ingin membuka account SDB ini, pasti akan ditanya tentang ukuran size SDB yang ingin diambil, dan tentunya ini berpengaruhnya nantinya ke biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

Adapun biaya-biaya yang akan dibebankan yakni:
  • Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
  • Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada

Keamanan yang ditawarkan oleh layanan SDB ini, bahwa untuk membuka kotak SDB ini harus menggunakan 2 kunci, dimana kunci master yang ada dipegang oleh petugas bank, sedangkan nasabah akan diberikan 2 buah kunci, dan saat akan membuka SDB ini harus menggunakan gabungan kunci petugas dan kunci nasabah, baru SDB yang ada akan terbuka.

Beberapa minggu ini, baik di media elektronik atau cetak, heboh dikabarkan bahwa ada 2 nasabah SDB di salah satu bank besar, yang menemukan bahwa barang berharga yang mereka simpan di SDB ini hilang, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar buat mereka, bahkan pagi ini dikabarkan ke-2 nasabah tersebut menuntut bank tersebut, tetapi bank itu sendiri menyatakan bahwa bank tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi tersebut.

Selasa, 17 Mei 2011

Tugas 3.2. Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut::
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.

Biaya atau fee transaksi tergantung dari kebijakan tiap Bank.

Sumber :

http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-transfer-keuntungan.html