BAB I
PENGERTIAN ETIKA
Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia
TUJUAN
MEMPELAJARI ETIKA
Untuk
mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua
manusia dalam ruang dan waktu tertentu
PENGERTIAN
BAIK
Sesuatu
hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang,
atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN
BURUK
Segala
yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan
norma-norma masyarakat yang berlaku
CARA
PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut
Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi,
Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme,
Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran
Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.
Kriteria
perbuatan baik atau buruk yang akan diuraikan di bawah ini sebatas berbagai
aliran atau faham yang pernah dan terus berkembang sampai saat ini. Khusus
penilaian perbuatan baik dan buruk menurut agama, adapt kebiasaan, dan
kebudayaan tidak akan dibahas disini.
Faham
Kebahagiaan (Hedonisme)
“Tingkah
laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada
tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik
hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka
disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang
buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa
kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal
sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok
ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat
perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Bisikan
Hati (Intuisi)
Bisikan
hati adalah “kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu
perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang
ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham
hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan,
keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
Evolusi
Paham
ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang ada di alam ini selalu (secara
berangsur-angsur) mengalami perubahan yaitu berkembang menuju kea rah
kesempurnaan. Dengan mengadopsi teori Darwin (ingat konsep selection of nature,
struggle for life, dan survival for the fittest) Alexander mengungkapkan bahwa
nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan
segala yang ada di ala mini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang
dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan
perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Paham
Eudaemonisme
Prinsip
pokok faham ini adalah kebahagiaan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi orang
lain. Menurut Aristoteles, untuk mencapai eudaemonia ini diperlukan 4 hal yaitu
(1) kesehatan, kebebasan, kemerdekaan, kekayaan dan kekuasaan, (2) kemauaan,
(3) perbuatan baik, dan (4) pengetahuan batiniah.
Aliran
Pragmatisme
Aliran
ini menititkberatkan pada hal-hal yang berguna dari diri sendiri baik yang
bersifat moral maupun material. Yang menjadi titik beratnya adalah pengalaman,
oleh karena itu penganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab
kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
Aliran
Naturalisme
Yang
menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”,
apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang
buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan
kebudayaan adalah menjadi perusak alam semesta.
Aliran
Vitalisme
Aliran
ini merupakan bantahan terhadap aliran natiralisme sebab menurut faham
vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau
hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua
kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2)
vitalisme optimistime. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini
lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan
menurut aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah
(yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme
adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
Aliran
Gessingnungsethik
Diprakarsai
oleh Albert Schweitzer, seorang ahli Teolog, Musik, Medik, Filsuf, dan Etika.
Yang terpenting menurut aliran ini adalah “penghormatan akan kehidupan”, yaitu
sedapat mungkin setiap makhluk harus saling menolong dan berlaku baik. Ukuran
kebaikannya adalah “pemelihataan akan kehidupan”, dan yang buruk adalah setiap
usaha yang berakibat kebinasaan dan menghalangi-halangi hidup.
Aliran
Idealisme
Sangat
mementingkan eksistensi akal pikiran manusia sebab pikiran manusialah yang
menjadi sumber ide. Ungkapan terkenal dari aliran ini adalah “segala yang ada
hanyalah yang tiada” sebab yang ada itu hanyalah gambaran/perwujudan dari alam
pikiran (bersifat tiruan). Sebaik apapun tiruan tidak akan seindah aslinya
(yaitu ide). Jadi yang bai itu hanya apa yang ada di dalam ide itu sendiri.
Aliran
Eksistensialisme
Etika
Eksistensialisme berpandangan bahwa eksistensi di atas dunia selalu terkait
pada keputusan-keputusan individu, Artinya, andaikan individu tidak mengambil
suatu keputusan maka pastilah tidak ada yang terjadi. Individu sangat
menentukan terhadao sesuatu yang baik, terutama sekali bagi kepentingan
dirinya. Ungkapan dari aliran ini adalah “ Truth is subjectivity” atau
kebenaran terletak pada pribadinya maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila
keputusan itu tidak baik bagi pribadinya maka itulah yang buruk.
Aliran
Marxisme
Berdasarkan
“Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan
material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu.
Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah dibenarkan asalkan
saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat
dipandang baik asalkan dapat menyampaikan/menghantar kepada tujuan.
BAB II
PENGERTIAN
PROFESI & PROFESIONALISME
PENGERTIAN
PROFESI
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri-ciri profesionalisme:
•
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang
bersangkutan dengan bidang tadi
•
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
•
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
•
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI
KHAS PROFESI
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
•
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus
berkembang dan diperluas
•
Suatu teknik intelektual
•
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
•
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
•
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
•
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
•
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
•
Pengakuan sebagai profesi
•
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi
•
Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN
KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik
(Code of conduct) profesi adalah:
•
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya
•
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam
pekerjaan
•
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat
dari anggota-anggota tertentu
•
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari
komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
•
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
•
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
BAB III
MODUS
KEJAHATAN DALAM TEKHNOLOGI INFORMASI
PENGERTIAN
CYBER CRIME
Internet
telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Sebagaimana lazimnya pembaharuan
teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif
dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi
pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan
komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena
ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas
di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime merupakan fenomena sosial
yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang
sangat dasyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer.
Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan
informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan
karena terkait erat dengan economic crime dan organized crimes.
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan
motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian
dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif
politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan
perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu
pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan
kejahatan.
MODUS
OPERANDI
Menurut
RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus
cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis
berdasarkan modusnya, yaitu:
1.
Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Menurut
Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit
milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan
dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik
orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant,
hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu
kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2.
Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
Menurut
John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di
luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs
komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada
pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem
perbankan dan merusak data base bank.
3.
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus
yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM.
Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup
berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada
belum menjangkaunya.
KASUS-KASUS
COMPUTER CRIME/CYBER CRIME
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web.
Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan
internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan
nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut
pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia,
www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik
berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo
site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus
yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17
April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan
nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin
angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa
diubah.5 Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada
penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan
terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup
celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan
oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan
gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Dari
realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak
lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah
pada perang informasi.
Berita
Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001
Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di
Asia dalam tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci
kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat
dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
BAB IV
Etika
dan Profesionalisme TSI - IT Forensik
Audit
teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau
information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari
infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi
ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau
dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah
ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit
teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari
semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit
teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan
apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan
integratif dalam mencapai target organisasinya.
Jejak
audit atau log audit adalah urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing
berisi bukti langsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari
pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem.
Catatan
Audit biasanya hasil dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh
orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Audit IT sendiri
berhubungan dengan berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit,
Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan
Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi
faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan
keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi yang bersifat online atau
real time.
Audit
trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem
operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu
tertentu”.
Dalam
telekomunikasi, istilah ini berarti catatan baik akses selesai dan berusaha dan
jasa, atau data membentuk suatu alur yang logis menghubungkan urutan peristiwa,
yang digunakan untuk melacak transaksi yang telah mempengaruhi isi
record. Dalam informasi atau keamanan komunikasi, audit informasi berarti
catatan kronologis kegiatan sistem untuk memungkinkan rekonstruksi dan
pemeriksaan dari urutan peristiwa dan / atau perubahan dalam suatu acara.
Dalam
penelitian keperawatan, itu mengacu pada tindakan mempertahankan log berjalan
atau jurnal dari keputusan yang berkaitan dengan sebuah proyek penelitian,
sehingga membuat jelas langkah-langkah yang diambil dan perubahan yang dibuat
pada protokol asli.
Dalam
akuntansi, mengacu pada dokumentasi transaksi rinci mendukung entri ringkasan
buku. Dokumentasi ini mungkin pada catatan kertas atau elektronik.
Proses
yang menciptakan jejak audit harus selalu berjalan dalam mode istimewa,
sehingga dapat mengakses dan mengawasi semua tindakan dari semua pengguna, dan
user normal tidak bisa berhenti / mengubahnya. Selanjutnya, untuk alasan yang
sama, berkas jejak atau tabel database dengan jejak tidak boleh diakses oleh
pengguna normal.
Dalam
apa yang berhubungan dengan audit trail, itu juga sangat penting untuk
mempertimbangkan isu- isu tanggung jawab dari jejak audit Anda, sebanyak dalam
kasus sengketa, jejak audit ini dapat dijadikan sebagai bukti atas kejadian
beberapa.
Perangkat
lunak ini dapat beroperasi dengan kontrol tertutup dilingkarkan, atau sebagai
sebuah 'sistem tertutup, "seperti yang disyaratkan oleh banyak perusahaan
ketika menggunakan sistem Audit Trail.
Ada
beberapa pendapat mengenai real time audit (RTA) dari dua sumber yang saya
dapatkan. Ada yang mengartikan real time audit merupakan suatu sistem yang
berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di
mana pun mereka berada. Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah
suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi
dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara
online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih
dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya
digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
Cara
kerja Audit Trail
Audit
Trail yang disimpan dalam suatu table
1.
Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan
Delete
2.
Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL
statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE,
ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas
Audit Trail
Fasilitas
Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate,
jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan.
Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan,
begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil
Audit Trail
Record
Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.
Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2.
Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3.
Tabel.
Tools
yang Digunakan Untuk IT Audit
Tool-Tool
Yang Dapat Digunakan Untuk Mempercepat Proses Audit Teknologi Informasi, antara
lain:
1.ACL
ACL
(Audit Command Language) merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted
Audit Techniques) yang sudah sangat populer untuk melakukan analisa terhadap
data dari berbagai macam sumber. http://www.acl.com/
2.Picalo
Picalo
merupakan sebuah software CAAT (Computer Assisted Audit Techniques) seperti
halnya ACL
yang
dapat dipergunakan untuk menganalisa data dari berbagai macam sumber.
http://www.picalo.org/
3.Powertech
Compliance Assessment
Powertech
Compliance Assessment merupakan automated audit tool yang dapat dipergunakan
untuk mengaudit dan mem-benchmark user access to data, public authority to
libraries, user security, system security, system auditing dan administrator
rights (special authority) sebuah server AS/400.
http://www.powertech.com/
4.Nipper
Nipper
merupakan audit automation software yang dapat dipergunakan untuk mengaudit dan
mem- benchmark konfigurasi sebuah router. http://sourceforge.net/projects/nipper/
5.Nessus
Nessus
merupakan sebuah vulnerability assessment software. http://www.nessus.org/
6.Metasploit
Metasploit
Framework merupakan sebuah penetration testing tool. http://www.metasploit.com/
7.NMAP
NMAP
merupakan open source utility untuk melakukan security auditing.
http://www.insecure.org/nmap/
8.Wireshark
Wireshark
merupakan network utility yang dapat dipergunakan untuk meng-capture paket data
yang ada di dalam jaringan komputer. http://www.wireshark.org/
IT
Forensik
Keamanan
komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang
sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan
dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus
ini disebut dengan cybercrime.
Adanya
kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan
berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada
tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang
sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana.
Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau
Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang
spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi
cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia
cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi
‘konvensional’,
para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang
komputerisasi.
Sejarah
IT
Perkembangan
IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada
tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen
logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan
dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum
magnetik. Aturcara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.
Generasi
Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen
logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan
bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi
digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.
Transistor
pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga
(1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan
ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi
telah dibangunkan seperti BASIC.
Komputer
Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan
VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam
satu cip sahaja. Komputer
BAB V s/d VIII
1.
Peraturan dan Regulasi RUU ITE
A.
Undang – undang no. 36 Telekomunikasi
•
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
•
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa;
•
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
•
bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandarig terhadap telekomunikasi tersebut, perlu
dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional;
•
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai Iagi, sehingga perlu
diganti;
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
•
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
•
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
•
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi;
•
Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi;
•
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
•
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
•
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
•
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan negara;
•
Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan
kontrak;
•
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
•
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
•
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
•
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
•
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
•
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
•
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang berbeda;
•
Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
Azas
dan tujuan nya :
Penyelenggaraan
telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional
dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum
dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan,
kemitraan, dan etika.
Asas
manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan
telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai
infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana
pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat
Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas
adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan
hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas
kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya
penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan
hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada
pengguna telekomunikasi.
Asas
kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal
potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi
telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi
ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas
kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat
mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan
telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi
selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan
pengoperasiannya.
Asas
etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi
oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
2.
Implementasi Pemberlakuan RUU ITE
Kelompok
Informasi
Dalam
kaitan dengan masyarakat Informasi, di bedahkan menjadi empat kelompok pengguna
Informasi yaitu :
•
Publik
Kelompok
publik, yaitu layanan punlic di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat
Informasi siapa saja dan untuk semua kalangan (media cetak dan elektronik)
•
Komunitas Publik
Layanan
public di mana informasi dapat diakses oleh Masyarakat Indonesia yang masuk dalam
suatu komunitas tertentu dengan persetujuan kelompok komunitas tersebut
(seperti group alumni, kelompok kegiatan dll).
•
Komunitas Member
Layanan
public di mana informasi dapat diakses oleh masyarakat informasi yang masuk
dalam suatu komunitas member tertentu dengan mengisi registrasi form yang telah
disepakati dengan data-data yang dibutuhkan.
•
Individual
Layanan
Public di mana informasi dapat diakses oleh perseorangan atau dua orang atau
lebih, organisasi ini atau badan. ( seperti email, SMS, facebook, bloger,
Domain dll)
Dari
keempat hal tersebut sangat berkaitan erat dengan komunikasi dan informasi,
sehingga penerapan undang-undang ITE baik pasa-pasal tentang pelarangan
informasi dalam bahasan di atas maupun pasal-pasal pengecualian, untuk itu
perlu penjelasan dan refisi UU-ITE, yang pokok bahasannya meliputi ;
•
Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan / pelanggaran penggunaan
informasi yang kebanyakan Masyarakat Informasi.
•
Perlu diperjelas revisi pasal-pasal pelarangan / pelanggaran dan pasal-pasal
pengecualian, sehingga penggunaan informasi yang kebanyakan Masyarakat
Informasi akan mengetahui atau hal-hal yang berkaitan dengan UU-ITE tersebut.
•
Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada UU-ITE agar masyarakat
Informasi di era teknologi informasi dapat memanfaatkan Informasi secara benar
dan bertanggung jawab.
•
Perlu dibuat penjelasan atau revisi pasal-pasal pada UU-ITE agar pelaku /
penerima informasi di era teknologi informasi dapat memahami UU-ITE, sehingga
tidak melakukan perlakuan hukum yang tidak sewajarnya.
•
Perlu dibuat penjelasan / revisi pasal-psal pada UU-ITE agar penegak hukum pada
era teknologi informasi dapat menerapkan UU-ITE, pada jalur hukum yang
sebenarnya.
BAB IX
Aspek
bisnis di bidang teknologi informasi
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat
berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di
Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.)
merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya
bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh
dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.
Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.
Teknologi (Non-Ekonomi)
5.
Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
•
Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
•
Izin Domisili
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
•
Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft
Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah,
secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus
diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya
di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita
membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk
memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil,
seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan
pesat.
Transaksi
perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga
transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to
business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam
memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk
(promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di
Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang
begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa
yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat
atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang
diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian
kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita
beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima.
Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan
bagi para konsumen maupun para pengusaha.
BAB X
Model
Pengembangan Standar Profesi
Definisi
Profesi :
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Beberapa
pengertian profesi menurut pendapat :
•
Winsley (1964)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk
pengembangan teori yang sistematis guna mengahadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayan.
•
Schein E. H (1962)
Profesi
merupakan suatu keahlian atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
•
Hughes E. C (1963)
Profesi
merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan lebih baik
dibandingkan orang lain.
ACM
(Association for Computing Machinery)
ACM
(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer
adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang
didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para
profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar
di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus
(SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
SIG
dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi
baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah
mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep
Blue.
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE
adalah organisasi internasional beranggotakan para insinyur dengan tujuan untuk
mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE
memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan
Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini
kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi
IEEE saja.
IEEE
adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di
bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak
sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam
industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan
komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
IEEE
memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari
150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi
terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE
Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE
Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE
Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
•
Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
•
Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
•
Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and
Biology Chapter)
•
Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron,
Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of
Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal
Processing Society)
•
Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Pembentukan
Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya
diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang
dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa
memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum
dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut
akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model
standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini
harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam
Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi
diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah
melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus
diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum
Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman
dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi
Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode
Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan
kondisi di Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia.
Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan
mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme
sertifikasi, beberapa badan perlu dibentuk
•
Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan sebaiknya dilibatkan
dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi pendidikan memiliki
pengalaman dalam memberikan ujian.
•
Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi, pendaftaran,
penjadwalan, pengumpulan materi ujian.
•
Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian. Menyerahkan
hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah hasil dan memberikan
hasil kepada IPKIN
•
Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu
dibentuk badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan,
tetapi hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
•
Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5
tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja
sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN sebagai Asosiasi Profesi
dapat memainkan peranan sebagai koordinator. Dalam pembentukan mekanisme
sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap sebagai
kriteria utama:
•
Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan pembagian pekerjaan yang diakui
secara regional.
•
Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test, studi kasus, presentasi
panel, dan lain-lain.
•
Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan memvalidasi pengalaman kerja dari
para peserta, karena kompetensi profesional juga bergantung dari pengalaman
kerja pada bidang tersebut.
•
Harus diakui pada negara asal.
•
Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang menyediakan sarana untuk
mempersiapkan diri untuk melakukan ujian sertifikasi tersebut.
•
Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan re-sertifikasi
Sebagai
kriteria tambahan adalah :
•
Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
•
Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam
hal sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
•
Menyusun panduan
•
Memonitor/dan bertukar pengalaman
•
Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui oleh negara lain anggota
SEARCC
•
Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Model
dan standar profesi di USA dan Kanada
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan
profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC
dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara
: Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC
mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara
bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li
tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8
Juli 1996.
Sri
Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah
Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan,
Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia
sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut
serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya
adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation)
, yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi
Informasi. Untuk keperluan tersebut.
STANDARDISASI
PROFESI MODEL SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS
dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standard
profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika
sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan
pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai
berikut :
•
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
•
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
•
Panduan metoda sertifikasi dalam TI
•
Promosi dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada
pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut
hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam
pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of International
Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat diperoleh di
Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS
dilakukan dalam 2 phase.
•
Phase 1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
•
Phase 2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan
diselesaikan di SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
STANDAR
PROFESI DI AMERIKA & EROPA
Pustakawan
dan Konsep Negara Modern
Satu
hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari
sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan
sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan
dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik
merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi
negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi
purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai
berkembang pada masa itu.
Sejalan
dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan
tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang
pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area
tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang
perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan
memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS
(Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh
selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk
menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya
mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di
bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang
hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Relasi
Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang Didukungnya
Sementara
itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem
katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai
staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki latar belakang pendidikan di
bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara
pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara
pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang
bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan
riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu,
mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum
dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai
akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana
menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan
untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip
tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang
diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.
Contoh
lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan
di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun
panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi,
metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan
linguistik. Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya dapat melakukan riset yang
dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak pustakawan hukum di Amerika
Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan
kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi
sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar
pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik,
menjadi setara.
Komunitas
Pustakawan yang Kritis
Hal
yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat
kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan
profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam
gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai
penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi publik. Mereka bekerja
dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah
advokasi kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui
penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian
penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan
para dosennya sendiri.
Hal
ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih
murah. Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta.
Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam
penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya
memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk
melakukan distribusi karyanya di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan
melakukan advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga
distribusi karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan
biaya.
Komunitas
pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak
Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari
bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta
Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal
atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan
penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat
berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari
micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas
pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur
dalam WTO.
Komunitas
pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan
untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk
melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu
yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas,
mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui
isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada
kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan keamanan
nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di
Indonesia.