Cyber-law berkaitan dengan masalah hukum dalam
pemanfaatan dan penggunaan internet serta semua perangkat yang terhubung
melalui jaringan, pemanfaatan yang tepat guna dapat mencegah dan mengendalikan
[terhindarnya] pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam cyber-space. Karena
internet telah mendunia, maka segala bentuk hukum dan peraturan bisa menjadi
rancu [karena saling tumpang tindih], untuk itu kita perlu meyakinkan diri
[sekaligus berhati-hati] agar bisa memanfaatkan internet secara tepat dan aman
tanpa menimbulkan masalah.
- Batasan Yurisdiksi Hukum dalam internet bisa saja tak jelas, bisa saja seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia 'tertarik' dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.
- Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia.
- Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara.
- Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum.
- Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum.
- Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius.
- Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam.
- Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer.
- Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini.
- Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet [internet banking] bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] yang dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara.
- Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy bagi diri dan keluarga anda sendiri.
Meskipun banyak peraturan dan
penerapan Cyber-Law tidak terlalu jelas, dengan meningkatnya kejahatan cyber,
telah mendorong banyak pemerintah negara-negara untuk menciptakan aturan hukum
seputar cyber-space pada yurisdiksi negara mereka masing-masing [seperti India,
Australia, Malaysia, Iran, Irak, Indonesia, Thailand, bangsa-bangsa Cina telah
menerbitkan aturan-aturan hukum yang ketat dalam pemanfaatan internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar