Sabtu, 31 Maret 2012

"Point of Law" Penting Bagi Pengguna Internet


Cyber-law berkaitan dengan masalah hukum dalam pemanfaatan dan penggunaan internet serta semua perangkat yang terhubung melalui jaringan, pemanfaatan yang tepat guna dapat mencegah dan mengendalikan [terhindarnya] pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam cyber-space. Karena internet telah mendunia, maka segala bentuk hukum dan peraturan bisa menjadi rancu [karena saling tumpang tindih], untuk itu kita perlu meyakinkan diri [sekaligus berhati-hati] agar bisa memanfaatkan internet secara tepat dan aman tanpa menimbulkan masalah.
  1. Batasan Yurisdiksi Hukum dalam internet bisa saja tak jelas, bisa saja seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia 'tertarik' dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.
  2. Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia.
  3. Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara.
  4. Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum.
  5. Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum.
  6. Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius.
  7. Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam.
  8. Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer.
  9. Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini.
  10. Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet [internet banking] bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] yang dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara.
  11. Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy bagi diri dan keluarga anda sendiri.

Meskipun banyak peraturan dan penerapan Cyber-Law tidak terlalu jelas, dengan meningkatnya kejahatan cyber, telah mendorong banyak pemerintah negara-negara untuk menciptakan aturan hukum seputar cyber-space pada yurisdiksi negara mereka masing-masing [seperti India, Australia, Malaysia, Iran, Irak, Indonesia, Thailand, bangsa-bangsa Cina telah menerbitkan aturan-aturan hukum yang ketat dalam pemanfaatan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar