Selasa, 17 Mei 2011

Inkaso

Pengertian Inkasso

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

1. WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.

b. Warkat inkaso dengan lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.

2. JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar. Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk. Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


Keuntungan transaksi Inkasso

Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.

2. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.


Mekanisme atau Prosedur Inkaso



Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE

Keterangan :

1. X yang merupakan nasabah Bank B di Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah Bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan Cek/BG Bank B Surabaya kepada Y.

2. Y kemudian menyetorkan Cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.

3. Bank A yang mempunyai kantor di Surabaya mengirimkan Cek/BG tersebut via ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya.

4. Kantor cabang Bank A di Surabaya lalu mengkliringkan Cek/BG Bank B melalui kliring lokal Surabaya.

5. Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkatnya tersebut. Jika warkat valid dan dana mencukupi maka Bank B akan mendebet rekening nasabah X.

6. Bank B kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana atas Cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.

7. Bank A Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana Cek/BG Bank B dari penyelengggara kliring Surabaya.

8. Bank A Surabaya kemudian melakukan perhitungan antar kantor dan memberikan informasi kepada kantor Bank A Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan

Cek/BG bank B. Atas informai tersebut, Bank A Jakarta kemudian mengkredit rekening

nasabah Y

.

Apabila suatu bank tidak mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, maka bank biasanya melakukan inkaso melalui bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, dengan mekanisme sebagai berikut :



Keterangan :

1. X yang merupakan nasabah Bank B di Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah Bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan Cek/BG Bank B Surabaya.

2. Y kemudian menyetorkan Cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta

3. Bank A yang tidak mempunyai kantor di Surabaya akan menginkasokan Cek/BG tersebut melalui Bank C di Jakarta yang mempunyai kantor cabang di Surabaya.

4. Bank C Jakarta kemudian mengirimkan Cek/BG via ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya.

5. Kantor cabang Bank C di Surabaya lalu mengkliringkan warkat Bank B melalui kliring lokal Surabaya.

6. Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkatnya tersebut. Jika warkat valid dan dana mencukupi maka Bank B akan mendebet rekening nasabah X.

7. Bank B kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana atas Cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.

8. Bank C Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana atas penagihan Cek/BG dari penyelenggara kliring Surabaya.

9. Bank C Surabaya kemudian melakukan perhitungan antar kantor dan memberikan informasi kepada kantor Bank C Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan Cek/BG Bank B.

10. Bank C Jakarta kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana Cek/BG kepada Bank A dan Bank A kemudian akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah Y.

Dalam mekanisme ini, status Bank C bisa sebagai bank koresponden atau non koresponden. Dalam hal status Bank C merupakan bank koresponden maka Bank A harus memelihara rekening di bank C untuk penyelesaian hasil inkaso.

Biaya atau Fee transaksi Inkaso

Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :

1. Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-

2. Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-


Sumber

sulastri.staff.gunadarma.ac.id/.../TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/0ED93648-DBF0-4025-9AFB-3D52C86FE7D7/8139/OutlookIntercity.pdf






Tidak ada komentar:

Posting Komentar