Sabtu, 28 Mei 2011

Letter Of Credit

Letter of Credit (L/C) atau biasa disebut surat kredit berdokumen merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank atas permintaan importir dalam transaksi dagang internasional.

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 yang dimaksud dengan L/C (Letter of Credit) adalah surat pernyataan akan membayar kepada importir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

L/C (Letter of Credit) suatu janji tertulis dari pihak pembuka untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasakannya, sepanjang wesel dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada Letter of Credit tersebut.

L/C (Letter of Credit) merupakan salah satu jasa bank dalam hal transaksi perdagangan internasional. Perdagangan luar negeri/internasional relatif sama dengan perdagangan dalam negeri, tetapi lebih banyak institusi yang terlibat. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran. Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan luar negeri dengan menggunakan L/C, bank akan dihadapkan pada berbagai masalah, seperti

(1) letak geografis, dimana penjual dan pembeli berjauhan dan dibatasi oleh laut;

(2) hukum dan politik setiap negara yang berbeda;

(3) bahasa yang berbeda;

(4) mata uang, di mana antara seller dan buyer dalam melaksanakan pembayaran dan penerimaan uang menginginkan mata uang yang berlaku di negara masing-masing;

(5) risiko suatu negara, yaitu suatu risiko yang mungkin timbul karena adanya perbedaan tingkat kemakmuran sebuah negara untuk menyelesaikan kewajibannya.

Keuntungan menggunakan L/C:

  • Importir/pembeli akan menerima barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam L/C.
  • Eksportir/penjual akan menerima pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C.
  • Memberikan rasa aman untuk eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.

Persyaratan

  • Melengkapi dokumen seperti proses pengajuan kredit.
  • Memberikan jaminan sesuai dengan ketentuan dari bank.

Keterangan Biaya
1) Komisi penerbitan L/C Sight dan Usance
a) <= USD 100.000,- 0,125% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
b) > USD 100.000,- s.d. USD 500.000,- 0,625% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
c) > USD 500.000,- 0,3125% per 3 bulan atau min USD 10,-
+
Rp. 60.000,- (biaya Cable)
2) Perubahan
a) Perubahan nominal 0,125% atau min USD 10,-
+
Rp. 40.000,- (biaya Cable)
b) Pembatalan L/C USD 10,- per transaksi
+
Rp. 40.000,- (biaya Cable)
+
biaya Bank Koresponden
(Jika ada)
3) Konfirmasi L/C Sesuai biaya Bank Koresponden
4) a) Penyelesaian PIB
- Dengan L/C Rp. 50.000,-
- Tanpa L/C Rp. 75.000,-
b) Akseptasi Draft L/C Usance 1% p.a.
atau
min Rp. 100.000,-
5) Premi atas keterlambatan pembayaran (Sight L/C) sejak pendebetan nostro BBA Sesuai suku bunga pinjaman yang berlaku
6) Komisi Inkaso Berdokumenter (tanpa L/C) 0,125% atau min USD 10,-
+
USD 15,- (biaya Cable)

Sumber :
http://www.bankbba.co.id/Rates/impor.asp
http://www.sectoredwin.net/2009/04/apakah-itu-letter-of-credit-lc.html
http://www.informasi-training.com/peranan-letter-of-credit-lc-dalam-transaksi-ekspor-impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar