Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
Memang produk ini sedikit berbeda dengan produk lainnya, karna kalo produk perbankan yg lain, nasabah akan diberikan keuntungan dalam bentuk bertambahnya jumlah dana mereka, sedangkan produk SDB ini, nasabah akan menikmati keuntungan yang tidak langsung, yakni bahwa barang-barang yang disimpan dalam SDB ini akan aman. Setiap nasabah yang ingin membuka account SDB ini, pasti akan ditanya tentang ukuran size SDB yang ingin diambil, dan tentunya ini berpengaruhnya nantinya ke biaya yang harus dibayar oleh nasabah.
Adapun biaya-biaya yang akan dibebankan yakni:
- Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
- Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Keamanan yang ditawarkan oleh layanan SDB ini, bahwa untuk membuka kotak SDB ini harus menggunakan 2 kunci, dimana kunci master yang ada dipegang oleh petugas bank, sedangkan nasabah akan diberikan 2 buah kunci, dan saat akan membuka SDB ini harus menggunakan gabungan kunci petugas dan kunci nasabah, baru SDB yang ada akan terbuka.
Beberapa minggu ini, baik di media elektronik atau cetak, heboh dikabarkan bahwa ada 2 nasabah SDB di salah satu bank besar, yang menemukan bahwa barang berharga yang mereka simpan di SDB ini hilang, dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar buat mereka, bahkan pagi ini dikabarkan ke-2 nasabah tersebut menuntut bank tersebut, tetapi bank itu sendiri menyatakan bahwa bank tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar